Senin, 01 Desember 2008

PARTAI POLITIK

PARTAI POLITIK DAN REALITAS POLITIK

Oleh Gatut Priyowidodo
DosenJurusan Ilmu Komunikasi UK Petra Surabaya

PRESKRIPSI awal UU 2/2008 (diberlakuakn sejak 4 Januari 2008) dan sebagai pengganti UU No 31 tahun 2002 tentang keparpolan adalah restrukukturisasi kehidupan kepartaian yang aspiratif. Tidak menjadi soal apakah jumlah partai itu nantinya akan banyak atau relatif sedikit. Maurice Duverger sendiri meyakini bahwa seleksi alam dalam sebuah sistem politik tertentu akan menciptakan paling banyak tiga model kepartaian yakni sistem partai tunggal, sistem bipartai dan sistem multi partai. Pertanyaannya kemudian apakah dengan jumlah 164 partai yang terdaftar di Kementerian Kehakiman dan HAM pada awal reformasi (199) dan menjelang pemilu 2009 sudah menyusut (tapi juga masih banyak) hampir 100 juga sudah mengindikasikan Indonesia menganut sistem multipartai? Secara kuantitas, jelas sudah. Namun apakah kehadirannya sudah cukup menyumbang terhadap progresivitas demokratisasi yang sedang berdayung saat ini adalah problem krusialnya.

Disain Kepartaian
Tentu mempertimbangkan kemajuan demokratisasi yang sudah dicapai melalui kehadiran banyak partai adalah satu soal. Soal lain adalah bagaimana disain kepartaian yang amat liberalistik ini juga mampu mendukung terciptanya kestabilan politik sehingga pemerintahan bisa berjalan secara efektif? Praktek sistem politik di banyak negara yang dapat disaksikan adalah bergerak dari kutub demokratis tetapi tidak stabil (Thailand, Filipina, India) dan stabil tetapi tidak demokratis (Malaysia, Singapura). Spirit reformasi jelas tidak mengidealkan kondisi politik macam demikian. Bayangan temaram yang hendak digapai adalah konstruksi politik yang demokratis tapi juga stabil.
Gullermo O’Donnell (1986) dalam studinya di Eropa Selatan dan Amerika Latin justru menemukan pergerakan dua kutub yang dikhotomis itulah yang dominan dan bukannya alternatif ketiga. Realitas empiris demikian juga menunjukan betapa perjalanan transisi menuju demokrasi adalah problematika yang tidak simplifistis. Bahkan jika tidak hati-hati, bukannya mustahil menciptakan sebuah rejim neo othoritarian yang justru membawa kondisi yang set back. Tidak sedikit negara yang gagal melewati masa-masa sulit demikian. Itu sebabnya menejemen pemerintahan Indonesia saat ini bertumpu pada dua pijakan yang harus secara cermat dimainkan. Salah pijak sama artinya penjerumusan atau proyek bunuh diri.
Disain sistem politik yang stabil sekaligus demokratis tentu sebuah idealisasi di hampir setiap negara di dunia. Atau dengan kata lain, setiap negara berhak mencapai kondisi seperti itu dengan pertaruhan diskrepansi rentang waktu yang dibutuhkan tentu tidak sama. Parameter yang sangat nampak terlihat apakah sebuah negara pada kategori demokratik atau tidak demokratik terletak apakah kehidupan kepartaian di sana normal ataukah pada situasi tekanan. Dua situasi demikian merefleksikan kondisi senyatanya sebuah ralitas politik.
Indonesia adalah negara yang pernah mengalami dua situasi politik yang berbeda semacam itu. Periode 1950-an, sejarah mencatat kehidupan kepartaian yang liberal sekaligus demokratik. Sebaliknya sejak tahun 1973 dengan kebijakan fusi partai, nyaris kehidupan kepartaian tidak ada. Pemilu ke pemilu dengan klaim 90 % tingkat partisipasi rakyat adalah sebuah kebohongan besar yang amat pahit jika hendak dikenang. Terlanjur muncul trauma kolektif masyarakat bahwa partai jelek dan pembangunan baik.

Kanalisasi Politik
Pada saat yang bersamaan trauma kolektif tersebut memendam daya resistensi yang sewaktu-waktu bisa meletup. Pada konteks seperti inilah bisa dipahami bahwa eforia kepartaian adalah kanalisasi politik rakyat yang tidak perlu lagi diintervensi oleh kekuatan negara. Negara dengan segala perangkatnya harus berasumsi bahwa rakyat tidak bodoh. Pembangunan pendidikan selama kurun tiga dasa warsanan telah pula mampu mereproduksi manusia-manusia yang cerdas sekaligus berkesadaran tinggi akan politik rakyat.
Berangkat dari pemahaman tersebut, adalah sebuah kenaifan besar jika menilai Indonesia era reformasi telah kebablasan dalam kepemilikan partai. Penilaian demikian secara implisit juga mempersilakan negara melakukan intervensi dengan instrumen-instrumen pembatasan legal-formal. Jika ini dibenarkan, mudah diperkirakan lahirnya resiko-resiko politik yang memberi bobot terhadap penyumbatan-penyumbatan kemerdekaan rakyat melakukan kegiatan berserikat dan ekspresi politik sipilnya. Pada tataran demikian berlakulah contradictio in terminis. Demokrasi mengalami pemasungan oleh sebab kuatnya kontrol negara akan mendorong lemahnya partisipasi politik warga sipil.
Klaim negara demokrasi tidak bermakna simbolik apapun ketika kegiatan berpartai justru terpatahkan oleh regulasi-regulasi yang bernuansa represif. Maka dengan alasan apapun bentuk pembatasan berpartai adalah refleksi kegagalan negara melakukan instropeksi atas kesalahan yang sama di masa lalu. Pemikiran bahwa liberalisme mendirikan partai bakal meretas jalan menuju disintegrasi sama halnya memasang katup pengaman sementara. Dekanalisasi berpartai tidak mustahil menciptakan volkano politik di masa depan dengan resiko biaya yang mahal.

Realitas Politik
Harus diakui bahwa membangun kehidupan kepartaian yang sehat adalah megaproyek yang tidak mudah. Itu juga berarti selalu saja akan muncul kemungkinan gerakan-gerakan anti pembangunan politik dengan segala variannya. Dari yang amat halus mainnya hingga yang secara explisit membuka front oposan dengan pemerintah. Partai yang pada dasarnya merupakan instrumen artikulasi dan agregasi kepentingan rakyat kerapkali terdistorsi oleh permainan-permainan jangka pendek para aktivisnya. Itu sebabnya tidak mengherankan banyak partai di era reformasi ini dilanda berbagai konflik internal partai.
Pada mulanya konflik internal partai bisa saja dimaknai sebatas perbedaan wacana. Namun faktanya, tidak hanya berhenti sampai di situ. Malah menggelinding ibarat bola salju yang terus membesar menjadi letupan-letupan yang justru menciptakan fragmentasi kehidupan kepartaian yang tidak sehat. Pertanyaaanya, progresifitas demokrasi macam apa yang bisa dihasilkan dalam suasana sosio-kultur demikian?
Giovani Sartori dalam Party and Party System (1976:3-38) secara jelas memberi diskripsi bahwa partai politik adalah paduan kepentingan yang sejak awal tidak mudah dibangun. Secara etimologis kata partai sendiri baru ada abad 18, sebelumnya yang populer adalah kata faksi. Kendatipun dua kata tersebut memiliki pengertian yang tidak sama dimana faksi yang berasal dari kata facere (Latin) atau faction (Ing.) yang berarti melakukan (to do, to act) dan partai yang berasal dari kata partire yang berarti to divide (memisahkan) dan part (Ing.) berarti bagian dari, ternyata dalam perkembangannya terjadi saling pinjam tempat dan bahkan dimaknai pula yang satu bagian dari yang lain dan yang lain bagian dari yang satunya.
Latarbelakang historis tersebut secara jelas memberi legitimasi teoritik betapa dalam sebuah partai politik modern kehadiran faksi-faksi menjadi sebuah keniscayaan. Dan jika tidak diakomodir bisa menjadi musuh dalam selimut atau malah menghancurkan, namun sebaliknya jika diakomodir selain memajukan partai bisa pula membuat tuntutan-tuntutan baru. Dalam konteks seperti itulah bisa dipahami, betapa tidak mudahnya mengakomodir banyak kepentingan yang bermain dalam tubuh setiap partai politik.
Tidak pada jaman eforia politik saat ini perpecahan partai itu terjadi. Sejak jaman demokrasi liberalpun benih saling berpecah itu sudah ada. Begitupun pada jaman Orde Lama dan Orde Baru, spirit berpecah memang tidak berasal dari intern partai namun kuatnya intervensi negara yang berkepentingan agar partai memang tidak mandiri, justru menggiring partai dengan mudahnya dijadikan kelinci permainan penguasa. Kendatipun berbeda dalam performans, fragmentasi kepartaian seperti PKB Matori vs PKB Alwi Shihab, PPP Hamzah Haz vs PPP Reformasi (?), PK Yusril vs PK Hartono Mardjono, Golkar vs Gerinda, PAN vs PMB, PDI Perjuangan vs PDP dan yang lainnya secara subtansi tetap menunjukan gelagat yang sama yakni belum adanya kestabilan emosional partai. Tentu menuju kedewasaan dan kemadirian partai bukanlah pekerjaan satu-dua hari. Namun mengingat empirisme para pelaku-pelaku politik yang sebagian besar bukanlah pendatang baru, jelas tidak bisa dihindarinya dominasi faktor ego sangat disayangkan.
Kuat tidaknya partai menghadapi terpaan badai, pada intinya juga akan berpulang sejauhmana pelaku partai itu sendiri mampu mengedepankan kepentingan yang lebih luas (partai atau negara) dibanding kepentingan perorangan. Sepanjang terminologi partai diinterpertasi sebagai wahana untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, maka semestinya tujuan mulia itulah yang harus dikedepankan. Bahwa belakangan selalu diapungkan semangat myself is the best, jelas itu akan menanamkan benih perpecahan yang sulit di matikan.

Kalam Penutup
Benar, orientasi utama berdirinya partai adalah how to gets power. Tetapi bagaimana mungkin sebuah kekuasan politik bisa diperoleh jika instrumennya tidak solid dan terbelah ? Ibarat bagaimana mungkin nelayan dengan sampan kecil mampu bersaing dengan kapal tongkang atau pukat harimu menangkap ikan tuna ? Jelas dua-duanya bisa menangkap tuna, tapi seberapa banyak tuna (suara/kursi) bisa dikumpulkan adalah soal lain. Menghitung kekuasaan tidak lain juga menghitung seberapa banyak tangkapan kursi bisa dikoleksi. Besar-kecil atau sedikit-banyak kursi adalah kalkulasi kasat mata mungkin-tidaknya kekuasaan politik tersebut direngkuh. Lengsernya Gus Dur dari kursi kekuasaan adalah kenaifan menghitung kekuasaan dengan sentimen emosionalitas sesaat tanpa dimbangi daya dulkung landasan yang kokoh. Politik bukanlah black-white area only tapi ada juga di sana membujur zona abu-abu (grey zone) yang tidak mudah ditebak kepentingan politik apa yang sedang dimainkan pada setiap tindakan politiknya. Maka berhati-hatilah dalam merespon setiap aksi politik. Janganlah over reaktif sekaligus over possesif.


ooooo ilkom-gpw ooooo


Instruksi alias Pemberitahuan

Silahkan diberikan OPINI Kelas A (Kuliah hari Senin) :
Karena alasan SE atau mungkin tidak masuk beberap mhs belum meperoleh poin dari diskusi kelompok al:
Olivia,melisssa, isabella mona, isabella o,laura,desi, markus,isaura,neysa,wijayanti dan anggota kelompok lain yang belum maju tetapi ingin memberi tanggapan silahkan (NIM jangan lupa)

Menurut saudara, negara dengan multi partai baik atau buruk? Terlebih jika dikaitkan banyak negara dengan sistem multipartai relatif sering labil (goyah) seperti yang saudara lihat kasus di Thailand sekarang ini (30/11) bandara di jadikan sarana untuk mendesak pemerintahan Samchai turun.

Jumat, 28 November 2008

Pluralitas Agama


AGAMA DAN MASYARAKAT
(Memahami Relijiusitas dan Sekularisme Perilaku Beragama Pada Masyarakat Plural di Indonesi)

Oleh Gatut Priyowidodo
[1]
Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi UK Petra

Terlebih dulu harus dipahami bahwa dalam perspektif ilmu-ilmu sosial menurut Surbakti[2] sekurangnya ada lima kategori untuk bisa memahami agama yakni pertama, dengan memperlakukan agama sebagai fakta sosial (kenyataan empirik yang bersifat material ataupun non material tetapi mengatasi individu untuk kemudian mempertanyakan fungsinya (akibat, konskwensi atau efeknya) terhadap fakta sosial lain seperti integrasi nasional, demokrasi dan pranata politik lainnya (perspektif Durkheimian).
Kedua, dengan memahami agama sebagai tindakan sosial yaitu tidakan yang mempunyai makna (bertujuan) bagi pelakunya tetapi dipengaruhi oleh dan atau mempengaruhi orang lain (perspektif Weberian). Ketiga, dengan memandang agama sebagai instrumen untuk mencari, mempertahankan dan membenarkan kepentingan ekonomi mereka yang memiliki alat dan sarana produksi atau agama sebagai reproduksi hubungan produksi. Keempat, dengan menafsirkan agama sebagai sumber preskripsi tentang masyarakat, negara dan warga (beserta hubungan ketiganya) yang dicita-citakan. Kelima, dengan mengkaji agama dari dimensi kekuasaan (religio-political power) .
Bertolak dari lima kategorisasi kajian agama tersebut, maka titik tekan pembahasan tema di atas berkecenderungan dengan teoritisasi struktural-fungsional. Asumsi dasar pendekatan struktural-fungsional adalah bahwa setiap struktur dalam sistem sosial, fungsional terhadap lainnya. Pusat perhatiaan pendekatan ini adalah kepada masalah bagaimana cara menyelesaikannya sehingga masyarakat tetap dalam keseimbangan. Emile Durkheim, Robert K. Merton[3] yang adalah pentolan teori ini berpendapat bahwa obyek pendekatan ini adalah fakta sosial seperti : pranata sosial, pola-pola institusional, proses sosial, organisasi kelompok, pengendalian sosial dan sebagainya.
Teori ini dinilai amat ideologis dan konservatif, sebab amat menekankan keteraturan (order). Tetapi tetap mengakui jika struktur masyarakat itu selalu berubah, namun perubahan yang terjadi adalah secara berangsur-angsur dan tetap memelihara keseimbangan.
Jika dikontraskan dengan teori konflik dan marxis maka sekurang-kurangnya akan terformulasi demikian; teori konflik/ marxis dalam melihat masyarakat adalah dinamis dan penuh konflik, sebaliknya teori fungsional adalah statis atau berubah namun secara gradual serta penuh keseimbangan. Setiap institusi, dalam teori konflik adalah mengkonstribusi disintegrasi begitupun pada teori marxis karena perbedaan kelas selalu akan muncul pertentangan antar kelas. Sedang bagi teori kedua adalah menyumbang adanya stabilitas. Bila dalam teori konflik/ marxis keteraturan tercipta oleh karena unsur pemaksaan dari yang berkuasa tetapi teori struktural-fungsional melihat bahwa ‘order’ itu hadir karena masyarakat terikat oleh norma-norma, nilai-nilai dan moralitas umum.
Berbekal kerangka teori di atas, maka agama dalam relasinya dengan masyarakat atau dengan kata lain untuk membangun hubungan horisontal (civil dengan civil) memang tepat dikaji berdasarkan perspektif Durkhemian yang mempertanyakan what religion does dan bukannya what religion is (perspektif Weberian)[4]. Agama dalam hal ini dilihat mempunyai fungsi integrasi terhadap warga masyarakat yang berbeda latar belakang sosio -budaya dan ekonomi politik tetapi memeluk agama yang sama dan fungsi lejitimasi terhadap kekuasaan ataupun pembangunan. Atau secara khusus diberi pengertian sebagai suatu sistem yang terpadu mengenai kepercayaan-kepercayaan praktek-praktek yang berhubungan dengan benda-benda suci ... benda-benda khusus (set apart) atau terlarang -- kepercayaan-kepercayaan dan praktek-praktek yang menyatu dalam satu komunitas yang disebut umat (gereja), semuanya yang berhubungan dengan itu[5] .
Dan dengan lain perkataan meminjam istilah Benindict Anderson dan Ninian Smart[6] , agama memiliki kemampuan memerintahkan loyalitas komunal dan lejitimasi kewenangan. Sedang Clifford Geertz[7] melihat agama sebagai upaya untuk mengintegrasikan realitas hidup setiap hari dengan mengambil pola yang koheren pada level yang lebih dalam. Dan Robert Bellah[8] menambahkan bahwa agama dilihat sebagai upaya untuk memahami fenomena tertib dalam ‘resiko iman’ untuk menghadapi ketidakpastian dan ketidakmampuan memperkirakan sesuatu.

Interpertasi Agama: Ilmuwan vs Teolog
Dalam konteks Durkemian, agama memang tidak dipahami sebagaimana kaum teolog menginterpertasikannya. Yakni agama seperti penjelasan Hans Kung (1986)[9] adalah suatu realisasi sosio-individu yang hidup (dalam ajaran, tingkah laku dan ritus) dari suatu relasi dengan yang melampau kodrat manusia (Yang Kudus) dan dunianya dan berlangsung lewat tradisi manusia dan dalam masyarakatnya. Atau jika dimasukan dalam klasifikasi Smith[10] pengertian semacam itu sama dengan agama sebagai sistem keyakinan yang mengacu pada eksistensi ideologi-ideologi keagamaan, yang kira-kira merupakan batang tubuh dari doktrin agama itu. Yang tentunya penjelasan seperti itu amat berbeda dengan yang dianut kaum fungsionalis.
Menurut kalangan struktural-fungsionalis agama dipandang sebagai institusi yang lain, yang mengemban tugas (fungsi) agar masyarakat berfungsi dengan baik, baik dalam lingkup lokal, regional, nasional maupun mondial[11] . Dengan demikian agama hanya merupakan suatu bentuk tingkah laku manusia yang dilembagakan yang berada di lembaga-lembaga sosial lainnya. Atau mengikuti kategorisasi Smith lagi, dalam dimensi demikian agama dianalisis berdasarkan pengaturan kemasyarakatannya yang mengacu pada eksistensi struktur-struktur sosio-religius yang mengatur kehidupan sosial interen umat beragama bersangkutan. Dalam konteks yang hampir sama, meminjam istilah Kung[12] agama dengan ajaran-ajarannya tersebut dapat dibagi ke dalam empat peran yang terpisah yakni peran iluminatif (menerangi), profetis (kenabian), liberatif (membebaskan) dan transformatif (mengubah).
Seiring dengan diskusi di atas, secara spesifik guna lebih memahami tentang fungsi agama meurut Durkheim terlebih dulu tentunya mengemukakan dua kategori definisi dan sifat agama oleh Roland Robertson (1970) yakni inklusif dan eksklusif [13]. Definisi inklusif merumuskan agama dalam arti seluas mungkin, yang memandangnya sebagai setiap sistem kepercayaan dan ritual yang diresapi dengan ‘kesucian’ atau yang diorientasikan kepada ‘penderitaan manusia yang abadi’. Kategori ini tidak saja melihat agama sebagai sistem-sistem yang teistik yang diorganisasi sekitar konsep tentang kekuatan supranatural tetapi juga berbagai sistem kepercayaan nonteistik seperti komunisme, nasionalisme, atau humanisme. Sebaliknya, difinisi ekslusifisme membatasi istilah agama itu pada sistem-sistem kepercayaan yang mempostulatkan eksistensi makhluk, kekuasaan atau kekuatan supranatural.
Dalam kategorisasi demikian ini menurut Robertson, pengertian agama Durkheim lebih mengacu kepada definisi inklusif. Suatu agama menurut Dukheim adalah suatu sistem kepercayaan yang disatukan oleh praktek-praktek yang bertalian dengan hal-hal yang suci yakni hal-hal yang dibolehkan dan yang dilarang - kepercayaan dan praktek-praktek yang mempersatukan komunitas moral yang disebut Gereja, semua mereka yang terpaut satu sama lain. Bagi Durkheim, karakteristik agama yang penting adalah bahwa agama itu diorientasikan kepada sesuatu yang dirumuskan oleh manusia sebagai suci/ sakti, yakni obyek referensi, yang dihargai dan malah dahsyat.
Kemunculan agama menurut Durkheim[14] karena manusia hidup dalam masyarakat dan dengan demikian mengembangkan kebutuhan-kebutuhan dasar tertentu sebagai akibat dari kehidupan kolektif mereka. Agama ada karena agama dapat memenuhi fungsi-fungsi sosial tertentu yang penting yang tak dapat dipenuhi tanpa agama. Peranan utamanya adalah sebagai integrator kemasyarakatan. Agama mengikat orang-orang menjadi satu dengan mempersatukan mereka sekitar seperangkat kepercayaan, nilai, dan ritual bersama. Dengan demikian agama membantu memelihara masyarakat atau kelompok sebagai suatu komunitas moral.
Sementara itu Malinowski[15] lebih menekankan bahwa fungsi agama tersebut tidak berada jauh dari tiga aspek yang terkandung dalam agama yakni dogma, ritual dan etika. Dogma dilukiskan sebagai narasi panjang berisi aturan-aturan yang memberi affirmasi (penegasan) untuk berperilaku. Ritual adalah merupakan refleksi kesadaran beragama atau perasaan beragama yang selalu berwujud penyembahan/ pemujaan. Etika adalah menekankan bagaimana ucapan dan perilaku diselaraskan untuk membangun keseimbangan hubungan dengan individu yang lain.
Hedropuspito[16], yang secara khusus mengkaji sosiologi agama melihat bahwa fungsi agama bagi manusia dan masyarakat meliputi lima hal yakni fungsi edukatif, fungsi penyelamatan, fungsi pengawasan sosial, fungsi memupuk persaudaraan dan fungsi transformatif. Fungsi edukatif dan penyelamatan yang dikemukakan Hendropuspito tersebut dalam perspektif Durkheimian lebih banyak menjelaskan agama dari dimensi sakral (sacred). Sedang tiga fungsi yang terakhir pengawasan sosial, memupuk persaudaraan dan transformatif berkecenderungan menjelaskan dimensi profan agama dalam mengatur kehidupan manusia.

Memposisikan Kejelasan Peran atau Fungsi Agama
Sejatinya tidak perlu sampai terjadi benturan apa-apa jika masing-masing pihak paham betul apa yang menjadi wilayah kewenangan atau otoritasnya. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur terselenggaranya kehidupan bergama atas nama pemegang kekuasaan sah untuk memberikan perlindungan kepada semua agama yang dinaungi. Sementara setiap agama juga mesti secara bertanggungjawab mengatur tata kelola internal ajaran agamanya secara benar.
Eksistensi Indonesia karena manifestasi dari kontrak sosial masyarakat yang beragam agamanya. Maka jika kita mau terus melanjutkan kontrak social tersebut tidak ada pilihan lain kecuali harus saling menumbuhkan perasaan ‘sense of belonging’ terhadap Indonesia yang sesungguhnya bukan milik salah satu golongan tetapi juga milik golongan lain.
Menyeragamkan persepsi bahwa negara ini dikonstruksi dari beragam kelompok agama tetap ditempatkan sebagai ‘primus interpares” dan jangan sampai tereduksi bahwa Indonesia ini milik salah satu agama dan yang lainnya menumpang. Perilaku sabotase (dalam tanda petik), terhadap kepemilikan sah negara ini jelas menyinggung elemen kekuatan bangsa yang lain.
Implikasi lanjutan dari ketersinggungan kolektif komponenen bangsa yang lain oleh kelompok yang lain jelas sangat tidak kondusif bagi masa depan bangsa ini. Bangsa ini perlu kesatuan staminina untuk mampu keluar dari kemelut. Pertengkaran dan pertikaian kepentingan atas nama dominasi mayoritas, sesungguhnya hanya menggiring semakin terpuruknya bangsa ini.
Harus diakui, bahwa sangat tercium aroma yang kurang sedap terhadap kearah mana negara ini akan dibawa. Pelan tapi pasti elemen minoritas akan semakin termarjinalkan jika tidak ada kebesaran dan kelapangan hati pihak mayoritas untuk mengakomodasi kepentingan yang kecil.
Demokrasi bisa bertuah menyakitkan karena memang setiap kebijakan selalu diambil berdasarkan suara terbanyak. Secara matematis dan logika akan selalu terjadi bahwa pihak mayoritas yang menang, Sekalipun sesungguhnya belum ada jaminan bahwa yang mayoritas ituyang benar. Maka jika yang tidak benar itu dilakukan mayoritas maka terjadilah apa yang disebut tirani mayoritas.
Bukan karena tidak ada pertimbangan, jika para ‘founding fathers’ kita dulu memilih opsi tidak Negara agama juga tidak Negara sekuler. Artinya karena latar belakang masyarakat yang pluralistic tersebut maka konstruksi Negara ini mau tidak mau mesti menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing komponen anak bangsanya.
Ketatnya pertimbangan itulah yang selalu memberikan energi alternative, bahwa ketika kemelut mendera bangsa ini sesungguhnya bukan salah satu elemen bangsa saja yang merasakan tetapi semuanya. Jika masing masing kita merasakan bahwa susah senang kita tanggung bersama, mengapa kita harus saling menyingkirkan. Bak kata pepatah ringan sama dijinjing, berat sama dipikul.
Maka tidak bisa lain Indonesia kedepan mesti direkonstruksi agar berjalan di trek yang benar. Konstitusi sebelum amademen adalah buah pikir cemerlang yang telah memberi ‘space’ yang cukup pas kearah mana sejatinya negara dan bangsa ini akan dibawa.


Pertanyaaan Yang perlu di respon:
Ayu,laura, vony,sandra,natasya,yuventa,prisilia, shena dan desy (kelompok 2) dan kelompok 3 yang belum menjawab dalam diskusi Jumat (28/11) juga bisa memberi masukan:

Apa pendapat saudara tentang pluralitas beragama dan perebutan pengaruh agama untuk kepentingan politik para elite di Indonesia?
Jelaskan berdasarkan pendapat anda
!.


[1] Drs.Gatut Priyowidodo,M.Si. Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi UK Petra dan Pendiri Humanity and Social Community Studies (HSCS) Surabaya
[2] Ramlan Surbakti , Agama Dalam Perspektif Ilmu-Ilmu Sosial, Makalah Seminar Riset Hubungan Negara dan Agama Semester 3 (Surabaya: PPs-Unair , 1997)
[3] Margaret M.Poloma, Sosiologi Kontemporer (Jakarta: Rajawali Pers, 1994) h.23-50.
[4] Ramlan Surbakti , “Agama .... “. hlm. 1-2
[5] ------------------ , Classical Sociological Theories - Teaching Materials From Internet (Surabaya: For Graduated Students of Social Siences University of Airlangga, tanpa tahun (1997 ?) hlm. 10
[6] Mark Jurgenmeyer, “The Religious State” in Comparative Politics, Vol.27 No.4 July 1995 p. 379-477.
[7] idem
[8] idem
[9] Hans Kung,, “The Debate of the Word Religion” Concilium Februari 1986. Dikutip dalam YB. Sudarmanto, “Agama dan Ideologi: Arah dan Prospeknya” Bina Darma Vol.10 No.39 tahun 1992 h. 60
[10] Donald Eugene Smith , Agama dan Modernisasi Politik : Suatu Kajian Analitis (Jakarta: Rajawali Pers, 1985) h.187. Dalam uraian tentang pola-pola politisasi agama ia membegi bahwa agama dapat dianalisis menjadi empat. Yakni berdasarkan identitas kelompoknya, pengaturan kemasyarakatnnya, organisasi keagamaannya dan sistem keyakinannya.
[11] D. Hendropuspito, Sosiologi Agama (Jakarta-Yogyakarta: BPK Gunung Mulia & Kanisius, 1996) h. 29.
[12] Hans Kung, Global Responsibility : In Search of a New World Ethic (New York : Crossroad, 1991) p 55-64
[13] Stephen K.Sanderson, Sosiologi Makro Sebuah Pendekatan Terhadap Realitas Sosial (Jakarta: Rajawali Pers,1995) hlm.518. Atau lebih rincinya bisa dilihat pada Roland Robertson (ed.)., AGAMA: Dalam Analisa dan Interpertasi Sosiologis (Jakarta: Rajawali Pers, 1988).
[14] idem hlm.554
[15] Talcott Parsos et.al., The Theories of Society (New York : the Free Pres, 1965) hlm. 1092
[16] Hendropuspito, Sosiologi ....., hlm. 28-56

Kamis, 06 November 2008

Dari Keraton Ke Istana Merdeka


Oleh Gatut Priyowidodo
Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi FIKOM - UK Petra Surabaya

Simbol kemegahan kekuasaan adalah istana. Megah tidak hanya bangunan fisiknya namun juga atribut yang melekat didalamnya. Atribut itu bisa mulai dari tingkat keamanannya yang sangat high protective zone hingga yang bersifat sakral.
Itu sebabnya ketika Orde Baru berkuasa, Istana Merdeka bukan sebagai istana rakyat tetapi istana Pak Harto. Tak banyak yang bisa datang ke sana sekalipun hanya untuk menghampiri. Selain pemeriksaan yang superketat, juga hanya orang-orang yang terpilih yang bisa singgah. Tidak mengherankan, bisa masuk Istana Merdeka adalah sebuah kebanggaan sekaligus kehormatan.
Desakralisasi istana terjadi ketika Pak Harto turun tahta. Semua orang berebut ingin menjadi penguasa istana. Dari sana mesin pemerintahan di seluruh wilayah republik ini dikendalikan. Kini, belum juga pemilu dihelat orang yang sesumbar ingin berkuasa di istana pun saling bersilang kata di jalanan. Pertanyaannya mengapakah orang terlalu obsesif untuk menggapai kekuasaan?

Makna Kekuasaan
Benendict Anderson mengerti betul bahwa kekuasaan di Timur sangat berbeda dengan di Barat. Bukan hanya konseptualisasi teoritiknya namun juga ke pemberian maknanya. Kekuasaan bukan sekedar ‘how to get’ tetapi ‘how to do’. Memperlakukan kekuasaan tidak cukup sekedar menyandarkan pada apa kata konstitusi, melainkan juga merawatnya sebagai sebuah amanat yang dititipkan sang Ilahi kepadanya.
Bahwa dalam kenyataanya kerap terjadi dekonstruksi kekuasaan karena beberapa kepentingan, itu tidak lebih dari upaya sang pengemban amanat lari dari titah suci yang diterimanya. Kekuasaan menjadi sangat profan karena mengabdi pada pengemban bukan kepada pemilik. Rakyat sebagai pemilik kekuasaan termanipulasi oleh kepentingan-kepentingan sesaat yang lebih dominan. Pada saat seperti ini, kekuasaan mesti dikembalikan ke fitrah awalnya.
Pengembalian kekuasaan mesti sesuai prosedur dan cara-cara yang konstitutif. Siapa yang memperoleh dukungan terbanyak pemilik amanat, ialah yang paling berhak mengembalikan arah juang kekuasaan dan duduk di kursi penguasa. Mekanisme modern merebut kekuasaan hanya satu yakni pemilu. Pemilu menjadi instrumen palih valid dan sahih meluncurkan calon penguasa menuju singgasana.
Fakta itulah yang hari-hari ini kita saksikan di media, bahwa banyak anak negeri berusaha dengan segala kemampuannya untuk meretas jalan ke istana. Dari mereka yang sama sekali orang biasa hingga yang memang sejak lahir sudah menjadi anak raja atau penguasa. Dari M. Fajroel Rahman, Rizal Malaranggeng hingga Megawati dan Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Indonesia sekarang bukanlah era Singosari ketika Ken Arok merebut kekuasaan dari Tunggul Ametung dengan cara membunuh. Atau zaman Mataram ketika Amangkurat II hendak naik takta harus terlebih dulu meracun sang ayahanda Amangkurat I.
Kekuasaan adalah ikwal yang dikontestasikan. Semua elemen anak negeri ini menjadi pewaris sah untuk bisa melanjutkan estafet pemerintahan. Tidak hanya elite yang sudah dikenal publik, juga kaum awam yang sama sekali jauh dari hingar-bingar politik pun bisa memajukan diri secara personal. Kaum Samin, Marhaein, hingga saudara kita dari suku Amungme di lembah Baliem (Papua)pun memiliki kesempatan yang sama.
Tidak itu saja. Jika di AS seorang Barak Obama yang adalah keturunan warga imigran dan berkulit hitam berupaya keras bisa menghuni White House maka di Indonesia mereka yang merasa keturunan Tionghoa pun bisa mengusulkan diri untuk dipilih. Hak dasar politik semua WNI sama, baik dipilih maupun memilih.
Hanya yang perlu dipersiapkan adalah kereta penghela. Pemilu 2009 KPU mencatat ada 38 partai politik yang siap berlaga. Tentu jika persyaratan bahwa yang berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik yang menguasai kursi 20 % di DPR atau 25 % total suara (Jawa Pos, 29 Oktober 2008), tentu tidak semua partai tersebut bisa mengusulkan calon secara sendiri-sendiri.
Harus ada kompromi yang bisa dinegosiasikan. Baik itu dalam bentuk koalisi antarpartai maupun sekedar kontrak-kontrak yang bisa menggaransi mulusnya pencalonan seorang kandidat. Terpenting dari beragam hiruk pikuk tersebut adalah pribadi calon mestinya memenuhi kualifikasi populis, akseptabel, reputabel, integritas kepribadian yang kuat, berani mengambil resiko disaat yang paling emerjensi dan tidak main-main dangan korupsi.

Lalu Siapa ?
Karena praksis kekuasaan adalah personifikasi orang, maka harus ada satu yang berani tampil mengelola negeri diera turbulensi ini. Siapapun dia, tantangan di depan mata adalah memiliki nyali kuat pada situasi genting ketika rupiah meluncur tajam atau harga minyak melambung tinggi.
Bahwa keputusan itu akan beresiko melorotnya popularitas dan berimplikasi degradsi pamor tentu bukan persoalan yang utama. Justru yang perlu segera diselamatkan bukan makin membubungnya pesona pemimpin tetapi keselamatan para pemilik amanat. Siang malam yang dipikirkan hanya satu yakni rakyat. Hamburan tebar pesona via iklan di halaman utama media cetak maupun ‘prime time’ di televisi adalah sebentuk ectascy ala Boundrillard yang sejatinya melukai nurani rakyat.
Jujur ada kemajuan tapi sesungguhnya tidak sebanding dengan tingkat ongkos produksi membiayai penyelenggaraan negara ini. Jika APBN 2009 sebesar 1.122 trilyun, 170 trilyunnya masih untuk membayar cicilan bunga plus pokok pinjaman yang hingga saat ini masih mencapai 1.300 trilyun. Tentu dampak yang dirasakan rakyat sangatlah tidak signifikan. Hingga tahun kelima pemerintahan duet SBY-JK ini, secara kualitatif hidup rakyat semakin susah. Minyak tanah yang semula bisa dibeli Rp 2.400 per liter tiba-tiba harus naik menjadi di atas Rp 4.000. Pengangguran yang semula akan dikikis hingga di bawah 12 % tetapi realitanya masih bertengger di level 17 %. Demikian pula pertumbuhan ekonomi yang dirancang bisa menembus angka 6,2%, dengan adanya krisis subprime-mortgage yang kini menjalar kemana-mana, apakah target itu bisa tercapai?
Jejak rekam di atas adalah data. Tergantung bagaimana kita menginterpretasinya. Tetapi jika hampir semua rencana-rencana awal itu tidak sesuai dengan tingkat ketercapaian yang harapkan, lalu apa yang bisa diharapkan untuk lima tahun kedepannya? Mana bisa tahan rakyat yang selama ini sudah menderita lalu lebih menderita lagi. Maka pilihannya adalah mesti ada nahkoda lain yang superberani mengambil keputusan-keputusan progresif demi rakyat dan untuk rakyat.
Kesempatan lima tahun pemerintahan SBY-JK yang gagal dan hanya sedikit kenajuan tidak perlu diteruskan lagi. Tidak bisa negeri dengan beban penduduk 235 juta orang ini dibiarkan berlarut-larut dirudung problematika tanpa henti. Jika era agroindustri sudah berlalu dan sekarang memasuki era industri kreatifitas, maka terobosan pemimpin yang berani berkreatifitas mesti dihadirkan. Tidak bisa tidak. Mana bisa tahan jika rakyat terus hidup dalam kedukaan tanpa harapan hidup yang lebih baik.

Selasa, 27 Mei 2008

Mengkomunikasikan Wilayah Rawan Bencana

Oleh Gatut Priyowidodo

Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi dan Ketua Pusat Kajian Komunikasi Petra (PKKP)

UK Petra Surabaya

Berdasarkan analisa data Badan Meteorologi dan Geofisika, Provinsi Jawa Timur memiliki sekurangnya delapan daerah rawan bencana gempa dan gelombang tsunami, yaitu Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Lumajang, Jember dan Banyuwangi (Tempo Interaktif ,27 Juli 2006). Namun diluar delapan daerah tersebut, tentu tidak ada jaminan bahwa daerah lain terbebas dari ancaman maut gempa, tsunami atau gunung meletus.

Terbukti bahwa pada tanggal 10 September 2007, pukul 06.31.55 WIB telah terjadi gempa bumi berkekuatan 4.5 SR dengan kedalaman 10 km dan pusat gempa 7.88 LS - 114.20 BT, 28 km tenggara Situbondo. Gempa tersebut menyebabkan kerusakan di 3 kecamatan yaitu Asembagus (6 desa), Banyuputih (2 desa) dan Jangkar (3 desa) Kabupaten Situbondo. Tak kurang 19 orang mengalami luka-luka dan sebanyak 797 orang mengungsi. Disamping itu terdapat 29 unit rumah rusak total, 106 unit rusak berat dan 190 rusak ringan serta 22 unit tempat ibadah dan 5 unit sekolah juga mengalami kerusakan.

Baru sebulan kejadian tersebut lewat, kini masyarakat Kediri dan Blitar pun dihadapkan pada situasi kecemasan lain akibat tengara kalau-kalau dalam waktu dekat ini Gunung Kelud juga bakal meletus (Kompas,2 Oktober 2007). Seolah rasa kecemasan itu melengkapi deret penderitaan yang terlebih dulu menimpa warga Bengkulu, Sumbar dan Jambi akibat gempa yang melanda 3 provinsi tersebut pada tanggal 19 September lalu.

Pemda Mesti Belajar

Sekalipun negeri ini berkali-kali tertimpa musibah serupa, sulit dimengerti ternyata semua itu tidak menstimulasi berbagai upaya deteksi dini. Itulah kemudian yang menyebabkan carut marutnya koordinasi di lapangan pasca bencana. Instrumen komunikasi dan informasi simpang siur dan cenderung distorsif. Tragisnya lagi, ada kepala daerah yang pas terjadi bencana justru sedang di luar negeri, lalu lekas-lekas pulang dan melaporkan fakta bencana dengan data yang salah.

Verifikasi data diabaikan. Akibatnya terjadi ketidakvalidan dan keakuratan informasi. Konskuensinya, jika itu dikutip media akan terjadi disinformasi atau pembohongan publik akibat sumber kutipan yang tidak teruji validitasnya. Implikasinya, jika berdasarkan hasil liputan itu kemudian dijadikan sumber referensi untuk membuat proposal bantuan tanggap bencana maka terjadi lagi pembohongan lapis kedua.

Pola berpikir seperti inilah yang sering bergelayut dalam alam sadar kita, untuk berpikir dan bertindak cepat namun dengan data yang tidak akurat. Jangan sampai karena data yang tidak valid, pemerintah daerah menjadi bulan-bulanan masyarakat sehingga distribusi bantuan menjadi kacau. Curiganya, kekacauan ini by design atau memang faktanya demikian. Heboh penilepan uang pengungsi warga Madura, bantuan konflik Ambon dan yang terbaru penyalahgunaan keuangan di BRR Aceh, mestinya menjadi cermin pembanding agar kejadian serupa tidak terulang.

Tidak sekali ini saja wilayah Jawa Timur terkena musibah gempa. Masih segar dalam ingatan kita tahun 1994, sekurangnya 219 orang tewas, 401 luka berat/ringan, ribuan rumah rusak akibat gempa yang disusul gelombang tsunami yang melabrak pantai selatan Jawa Timur yang meliputi Banyuwangi, Jember, Tulungagung, Blitar dan Malang.

Pengalaman buruk atas datangnya ‘tamu’ tak diundang tersebut, kiranya menyadarkan aparat pemerintah daerah untuk membuat kebijakan yang pro bencana. Siapapun tak ingin wilayahnya terterjang bencana, apalagi separah Aceh atau Bengkulu. Namun menjadi tanggung jawab pemerintahlah, agar ketika bencana itu datang segenap instrumen pendukung dalam keadaan siap siaga.

Sekalipun titik berat otonomi daerah menurut UU No 32 Tahun 2004 (terutama pasal 13 & 14) terletak pada level daerah kabupaten/kota, pemerintah provinsi tetap memiliki tanggungjawab besar sebagai koordinator sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah. Segala kebijakan pembangunan harus digerakan dalam irama yang terpadu. Pemprov punya otoritas yang penuh untuk melaksanakan itu. Jangan sampai terjadi misalnya, seorang mantan Presiden mau mengunjungi wilayah yang terkena bencana, sudah hampir naik helikopter lantas dibatalkan hanya karena masalah ijin.

Jawa Timur bukanlah provinsi daratan semata, banyak pulau-pulau di sekeliling Madura yang jika terkena bencana tidak mungkin dijangkau dengan jalur laut. Pilihannya pasti moda udara. Beberapa perusahaan besar yang ada di wilayah ini sudah memiliki helikopter bahkan membangun helipadnya sendiri. Alangkah baiknya jika sejak awal ada MOU atau kerjasama apa dengan regulasi yang jelas jika sewaktu-waktu minta bantuan segera ada respon positif. Ini sebagai tindakan antisipasi jika alat transportasi udara milik pemerintah/ pemprov dipakai bersamaan atau rusak.

Berdasarkan Kepres No.3 Tahun 2001, memang sudah dibentuk Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP) Di tingkat Provinsi dibentuk Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang disingkat Satkorlak PBP. Di tingkat kabupaten/kota dibentuk Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang disingkat Satlak PBP. Namun faktanya, sekalipun job description setiap satuan pelaksana jelas, ketika bencana datang semua kalang kabut.

Problemnya tentu tidak hanya pada jalur koordinasi, tapi juga bagaimana institusionalisasi badan tersebut dalam rentang pra bencana. Logikanya, konstruksi kelembagaan ini harus dirancang sebagai unit teknis yang siap bertindak kapan saja semisal unit pemadam kebakaran. Tentu ini butuh keterpaduan tindak (action integrity) antar kabupaten/kota dan provinsi.

Memberdayakan Komunitas Lokal

Disadari bahwa tidak mungkin juga menyerahkan kesiagaan antisipasi bencana pada pemerintah an sich. Taruhannya terlalu berat. Terlebih jika mengacu terminologi bencana berdasarkan UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terdapat tiga jenis bencana yakni bancana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bencana alam mencakup gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. Termasuk bencana non alam meliputi gagal teknologi, gagal modernisasi, endemik dan wabah penyakit. Sementara bencana sosial mencakup konflik sosial antarkelompok atau komunitas masyarakat dan terror.

Spektrum bencana yang cukup luas tersebut, menuntut institusi kebencanaan baik ditingkat pusat atau daerah terbuka untuk bekerjasama dalam semua lini tahapan dengan masyarakat. Empat tahapan tersebut yakni tahap pertama kesiapsiagaan (perencanaan siaga, peringatan dini), tahap kedua tanggap darurat (kajian darurat, rencana operasional, bantuan darurat), tahap ketiga pasca darurat (pemulihan, rehabilitasi, penuntasan, pembangunan kembali), tahap keempat pencegahan dan mitigasi atau penjinakan dapat secara simultan dilaksanakan dengan peran aktif masyarakat.

Penanganan bencana berbasis masyarakat (community based disaster managemen) ini, bakal jauh lebih efektif dibandingkan badan-badan formal bentukan negara. Namun juga tidak berarti lembaga formal itu tidak penting. Institusi tersebut tetap penting sebagai manifestasi keterlibatan negara meringankan penderitaan rakyatnya. Bahwa dalam prakteknya, justru para aparatus di lembaga ini melakukan penyimpangan distribusi bantuan dan finansial, ranahnya bukan lagi misi kemanusiaan namun sudah tindak pidana.

Kendati tampaknya provinsi ini hanya terbagi atas dua wilayah daratan yakni Jawa dan Madura, namun berdasarkan data Jawa Timur memiliki pulau sebanyak 229 pulau dengan perincian 162 bernama dan 67 lainnya belum bernama. Dengan 48 gunung namun yang aktif ada empat yakni Semeru, Lamongan, Bromo dan Kelud dengan status siaga.

Mencermati kondisi topografis seperti itu, tentu yang sangat diharapkan rakyat jika sewaktu-waktu terjadi bencana adalah ketangkasan pemerintah menghendel persoalan. Apapun alasannya, pemerintah daerah tetap akan menjadi tumpuan harapan rakyat meminta bantuan awal dan sumber informasi (information center) rujukan. Paradigma berpikir pro bencana, mesti digaungkan. Tidak saja sebagai wujud solidaritas sosial, tapi juga untuk mengetuk kesetiakwanan dan nurani wakil rakyat di DPRD agar daripada uang hasil pajak dibuat plesir atas nama kuker ke luar negeri jauh lebih bermanfaat bila disalurkan untuk mereka yang menjadi korban bencana. (Dimuat Kompas Jatim,

oooOOOooo

Jumat, 23 Mei 2008

Pesan Politik Bencana

Gatut Priyowidodo

Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi, UK Petra Surabaya

Tragedi alam beruntun yang maha dasyat menimpa Indonesia semasa SBY-JK memegang kendali pemerintahan adakah itu sekedar fenomena alam atau tanda-tanda alam? Pertanyaan lanjutannya mengapa pula persis terjadi di dua daerah istimewa DI Aceh dan DI Yogyakarta? Apakah itu hanya sebuah koinsidensi atau justru sebuah afirmasi terhadap resistensi alam atas keduanya memimpin negara ini?

Kalangan ilmuwan pasti berpendapat bahwa prognosis seperti itu tak lebih dari isapan jempol. Lugas dan tegas mereka akan berpendapat apa korelasi linier serta logika berpikirnya gempa dengan pemimpin negara? Sama halnya ketika beredar ramalan bahwa Indonesia semestinya dipimpin oleh mereka yang bernama akhiran NO-TO-NE-GO-RO. Praktis empat presiden pengganti pak Harto (Habibie, Gus Dur, Mega dan SBY) seolah kehilangan wahyu memimpin. “Pulung” kekuasaan yang seharusnya menyertai mereka justru tak pernah hadir sebagai realitas nonempirik. Siapa mereka kemudian menjadi gugatan periodik non ilmiah yang sengaja dilempar ke atmospir politik Indonesia yang serba nisbi.

Indonesia modern ternyata tak pernah jauh beranjak dari logika berpikir Indonesia semi modern (primitif plus). Sekalipun konsep ‘power’ di belahan dunia manapun sama tetapi di Indonesia mesti dibedakan. Terlebih jika mengacu pada konsep kekuasaan Jawa. Studi yang dilakukan Benedict Anderson tentang The Idea of Power in Javanese Culture (1972) adalah bukti betapa kekuasaan dengan konsep ‘kasekten’ sangat berbeda dengan yang dipahami di Barat.

Barat melihat kekuasaan adalah upaya rasional individu, siapa mencari dia akan memperoleh. Tetapi di Jawa dengan konsep non rasional, kekuasaaan tidak dicari tetapi diberi. Jatuhnya ‘pulung’ kepada seseorang adalah manifestasi diterimanya ‘kasekten’ untuk memimpin. Itu berarti mereka yang tidak menerima ‘pulung’ sama artinya terdelegitimasi untuk memimpin.

Pertanyaan cerdasnya. Lalu siapa yang memberi ’pulung’? Lalu apakah Indonesia yang maha luas ini terdistorsi hanya Indonesia-Jawa? Dua pertanyaan tersebut sama sulitnya dengan menjelaskan, banyak saudara-saudara non Jawa lebih Jawa ketimbang orang Jawa sendiri. Itu artinya tataran berpikirnya tidak semata-mata kekuatan argumentasi tetapi mesti melibatkan kekuatan emosi dan rasa dalam bingkai sistem budaya.

Hubungan Kekuasaan

Sebagai sebuah makrokosmos, alam adalah pelindung bagi keseluruhan manusia yang adalah makluk mikrokosmos. Relasi makro-mikro dalam terminologi kekuasaan tradisonal harus mengedepankan keseimbangan. Keseimbangan adalah kata kunci terselenggaranya tata kelola alam-manusia secara baik. Ketika manusia menghormati alam bukan berarti manusia itu menyembah alam. Tetapi memperlakukan alam secara baik.

Mbah Maridjan adalah contohnya. Ia warga biasa namun sedemikian popular melampaui perkiraan ketika gunung Merapi menjadi sorotan. Sebagian orang menganggap ia aneh. Ketika dilarang mendekati gunung dan polisi terus menjaganya, malah juru kunci gunung Merapi ini raib. Dua hari kemudian dia turun dengan berita bahwa mbah Merapi belum meletus, namun bencana kemungkinan berasal dari selatan. Akal sehat sebagian orang akan berpikir, siapa orang ini. Tetapi ia tidak terlampau menghiraukan. Baginya Merapi ibarat makluk, itu sebabnya seolah-olah ia bisa berkomunikasi.

Memahami pola hubungan kekuasaan di Indonesia sejatinya tidak sulit juga tidak mudah. Nilai-nilai rasionalitas dan obyektifitas ternyata tidak sepenuhnya dapat dijadikan instrumen mengukur validitas dan reliabilitas sesuatu. Ada tolok ukur lain yang melampaui ukuran-ukuran normal. Nyata ada, dapat dikatakan tetapi tidak bisa dijelaskan dan semua orang diharap maklum.

Fenomena alam marah tiga tahun beruntun tsunami Aceh (2004), gempa Nias (2005) dan gempa Yogya (2006) adalah isyarat alam. Peneliti gempa pasti dengan mudah menjelaskan jika ini terjadi karena tabrakan dua lempeng Australia dan Asia yang secara periodik berlangsung sekian ratus tahun sekali. Bahwa mengapa lokasi yang dipilih adalah dua daerah istimewa, jelas akan diargumentasi dengan penjelasan normatif. Memang pertemuan dua lempeng itu berdekatan dengan kedua daerah tersebut. Titik. Tidak ada diskusi lanjutan.

Sebaliknya menjelaskan dinamika kekuasaan politik tidak bisa menganut standar baku seperti itu. Kita ambil contoh sederhana, apa raisson d’entre pak Gamawan menunjuk seseorang yang sebelumnya tidak dikenal kiprahnya di dunia pariwisata, seni dan budaya tiba-tiba menjadi kepala dinas dibidang itu? Alasan dan pertimbangan apa, tak perlu publik tahu. Sepenuhnya hak prerogatif sang gubernur. Itu artinya tidak semua hal yang secara standar terukur dan teruji, akan demikian pula hasilnya.

Persis itulah yang harus dipahami. Banyak logika yang tersesat bukan karena kecerdasan intelektualitas tetapi justru terjebak dalam perangkap emosionalitas dan sentimentalitas. Sebagian besar kita bertindak bukan apa yang dipikir tetapi apa yang dirasa. Jika masyarakat jauh mengedepankan rasa dan tidak rasio, sewajarnyalah masyarakat juga mereproduksi pemimpin yang dominan rasa ketimbang rasio.

Indonesia sekarang memang bukan kerajaan Mataram tempo dulu apalagi bagian dari Sunda Nusantara. Kekuasaan adalah pengejawantahan sistem demokrasi. Itu sebabnya penerima mandat kekuasan bukan karena diberi tetapi diperjuangkan. Karena hasil sebuah perjuangan, maka penerima harus melaksanakannya sebagai sebuah amanat agung yang mesti dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Bahwa dalam melaksanakan kekuasaan alam marah dan tidak bersahabat dalam rupa bencana banjir, KA tabrakan, longsor, pesawat jatuh bahkan gempa dan tsunami, semua itu mesti diterima dalam satu keyakinan iman bahwa Tuhan pasti punya rencana terbaik untuk umatnya. Tidak sehasta pun manusia dapat menambah umurnya jika Tuhan yang memiliki hidup ini tidak menghendaki.

Demokrasi adalah pintu kesetaraan dan jalan kesejajaran. Jika ingin berkuasa tidak perlu meniru gaya Ken Arok membunuh Tunggul Ametung penguasa Kerajaan Singosari. Tidak perlu pula menunggu pulung jatuh dari langit seperta era raja-raja Mataram. Atau tergesa-gesa mengganti namanya menjadi berakhiran NE atau NO. Yang dibutuhkan sekarang adalah mandat rakyat. Pulungnya adalah wahyu yang diwejawantahkan dalam amanat dan pilihan rakyat.

Dalam situasi yang sulit pasca kemelut ekonomi, datangnya berbagai bencana mesti ditangkap dalam spirit untuk ingat dan semakin mendekat kepada Tuhan. Kita kokohkan semangat solidaritas sebagai sebuah ‘nation state’ di atas pilar pluralitas baik etnik, agama, ras dan golongan. Jangan saling menghakimi. Kita ikat spirit kekeluargaan berbangsa dalam ikatan saling menopang. Jika semua dapat dirasakan oleh seluruh komponen anak bangsa, percayalah damai akan tumbuh di bumi pertiwi ini dan keadilan akan menjenguk dari angkasa Indonesia.

Transparansi dan Akuntabilitas Pajak Dalam Institusi Partai Politik

Gatut Priyowidodo

Dosen Ilmu Komunikasi FIKOM UK Petra Surabaya

Kendatipun termasuk cakupan subyek pajak yang potensial, ternyata hingga saat ini belum ada laporan resmi yang menyebutkan peringkat kesadaran membayar pajak pada institusi partai politik di Indonesia. Ironisnya, dibanding wajib pajak-wajib pajak lain baik yang bersifat korporasi maupun perorangan, partai politik tergolong institusi yang tak diperhitungkan (uncountable). Belum ada penjelasan resmi mengapa Direktorat Jendral Pajak kurang berminat melakukan terobosan peringkatisasi kesadaran membayar pajak di sektor partai politik ini.

Hipotesis awal paling tidak memunculkan tiga jawaban keraguan. Pertama, partai politik meski secara institusi amat potensial namun secara finansial mungkin tidak terlalu prospektif dalam angka-angka pemasukan rupiah. Kedua, eksistensi partai politik sebagai subyek pajak kerap timbul tenggelam seiring jumlah suara yang diperoleh dalam pemilu. Ketiga, sebagai sebuah organisasi atau badan, partai politik belum menempatkan dirinya sebagai subyek pajak yang berkesadaran partisipatoris secara penuh.

Terlepas tepat-tidaknya hipotesis di atas, yang hendak dielaborasi melalui tulisan ini adalah apakah partai politik harus melaksanakan kewajiban pajaknya secara transparan dan akuntabel dalam interaksinya dengan penyelenggaraan kehidupan bernegara?

Memahami Dasar Hukum

Mayoritas kalangan aktivis partai-politik berasumsi bahwa partai politik adalah lembaga yang tidak kena pajak. Asumsi ini seolah menemukan pembenar tatkala dalam Undang-Undang Partai Politik (UU No.31 Th.2002 maupun UU No.2 Th. 1999 dan juga UU Keparpolan-sebelum-sebelumnya) baik dalam tujuan umum maupun khususnya ditegaskan bahwa pendirian partai politik adalah untuk mewujudkan cita-cita nasional dan mengembangkan kehidupan demokrasi serta memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Praktis semua tujuan diarahkan untuk kepentingan masyarakat melampui kepentingan personal maupun organisasional yang berorientasi kepentingan ekonomis. Itu sebabnya kuat berkembang pemikiran di kalangan parpol bahwa institusi kepartaian seharusnya lembaga yang bebas pajak. Parpol harus memperoleh perlakuan khusus mengingat karakteristik tujuan pendiriannya yang juga spesifik.

Namun tidak demikian halnya dengan pandangan kalangan perpajakan. Menurut Hidayat (2002:15) sekurangnya terdapat empat dasar hukum yang kuat memasukkan partai politik sebagai subyek pajak yang meliputi :

· Pertama, organisasi sosial politik merupakan subyek pajak yang berupa badan, yang berkewajiban mendaftarkan diri ke KPP terdekat untuk memperoleh NPWP sebagaimana badan-badan lainnya. Hal mana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 2 ayat (1).

· Kedua, partai politik memperoleh tambahan ekonomi (penghasilan) darimanapun dan dalam bentuk apapun adalah penghasilan tersebut merupakan obyek pajak yang harus diperhitungkan, merujuk pada UU No. 17 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1).

· Ketiga, parpol wajib memotong pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sesuai dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2000 Pasal 21 dan Pasal 23 dan ketentuan-ketentuan khusus yang menyangkut cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dan Pasal 23.

· Keempat, parpol juga harus menaati beberapa ketentuan perpajakan seperti badan hukum lainya yang secara teknis diatur dalam Surat Edaran No. SE-26/PJ.42/1999.

Mengikuti empat rambu yuridis perpajakan tersebut, amat jelas bahwa partai politik sebagai sebuah institusi subyek pajak sangat prospektif untuk dikenakan pajak. Bahkan jika mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik yakni Pasal 17 ayat (1) bahwa keuangan partai politik berasal dari sumber pokok yang meliputi; (a) iuran anggota, (b) sumbangan yang sah menurut hukum, dan (c) bantuan dari anggaran Negara, maka kalangan parpol harus menerima realitas bahwa institusinya tidak berbeda jauh dengan badan-badan serupa lainnya seperti yayasan.

Bahkan jika mau ditelisik lebih jauh tiga sumber pendapatan partai politik di atas barulah yang eksplisit tercantum dalam undang-undang. Belum lagi termasuk usaha-usaha parpol dalam memobilisasi dana dalam bentuk yang lain. Misalnya, dari sektor kewajiban anggota partai politik yang duduk sebagai anggota legislatif (DPR/DPRD) atau lembaga politik tertentu lainnya, serta sumbangan dari mereka yang diuntungkan dengan produk kebijakan yang difasilitasi oleh parpol tertentu.

Partai politik memang bukan perusahaan komersial dengan orientasi utama akumulasi modal dan keuntungan. Tetapi itu tidak berarti bahwa mekanisme kerja di lembaga keparpolan semata-mata hanya dijalankan dengan misi-misi sosial dan bersifat sukarela. Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum (Pasal 1 UU No. 31 Th. 2002).

Itu berarti jika keinginan kuat adalah untuk melayani dan memperjuangkan kepentingan masyarakat maka tidak mungkin lembaga itu dibentuk hanya bermodalkan semangat dan antusiasisme belaka. Kecukupan modalpun harus diperhitungkan mengingat partai politik harus pula memiliki sarana dan prasarana layaknya perusahaan komersial. Bahkan bila ingin ikut pemilu selain lolos verifikasi juga harus segera memiliki cabang di lebih dari separo provinsi yang ada di Indonesia. Di masing-masing provinsi tersebut harus pula memiliki pengurus di lebih dari separo jumlah kabupaten/kota yang ada di wilayah tersebut (Pasal 2 Ayat (3)). Logika dagangnya, mana mungkin bisa mendirikan semua itu tanpa investasi modal yang kuat?

Kuatnya kapitalisasi adalah juga cerminan keseriusan kalangan parpol mengurus institusinya. Tidak masuk nalar mengeluarkan banyak biaya tanpa berpikir ‘break event point’. Paling tidak, mendirikan partai politik juga harus menyimetriskan langgam berpikir bisnis. Tuntutan modernisasi partai politik yang laku jual harus mampu dikemas selaras dengan selera konsumen (konstituen) tanpa tentunya mengabaikan dimensi ideologis perjuangan partai. Maka jatidiri partai harus jelas. Partai selain mesti dikelola secara professional juga harus menampilkan citra yang bersih, elegan, transparan dan akuntabel. Tidak mungkin menggagas negara yang idealistik, tanpa mampu memulai menajemen kepartaian yang transparan dan akuntabel dalam skala mikro. Perilaku mikro mesti diwejawantahkan bukan dipidatokan. Maka konsistensi dan kejujuran dalam memenuhi kewajiban pajak parpol kepada negara harus dibuktikan bukan dibiaskan, agar tindakan itu menjadi teladan dan bukan olok-olokan.

Memahami Kewajiban Pajak

Memperhatikan dasar hukum di atas, maka parpol sebagai sebuah institusi politik yang otonom juga tidak bisa menghindarkan diri dari kewajiban-kewajiban pajak yang otonom. Artinya tindakan pajak yang diperlakukan kepada parpol sesuai dengan hukum dan undang-undang adalah tindakan perpajakan yang menerjemahkan prinsip ‘equality before the law’. Tidak ada pengistimewaan perlakuan oleh sebab kesederajatan semua institusi di depan pajak. Yang ada hanyalah besar kecilnya skala tanggungjawab pajak.

Berkait kewajiban pajak parpol, Hidayat (2002) mencatat sekurangnya terdapat 8 hal yang harus diperhatikan yakni :

q Parpol wajib memiliki NPWP

q Memotong PPh, Pasal 21 bila ada pembayaran gaji pengurus partai atau pegawai yang bertugas di kantor partai, menyampaikan SPT masa PPh setiap bulan dan kewajiban menyampaikan SPT tahunannya.

q Memotong PPh Pasal 23 Final atas sewa yang dibayar bila menempati gedung kantor yang disewa.

q Dipotong PPh Pasal 23 Final atas bunga simpanan, deposito, jasa giro yang diperoleh parpol dari pihak lain.

q Dalam hal parpol memiliki penghasilan diwajibkan melaporkan PPh Pasal 25 badan dalam bentuk angsuran PPh bulanan dan menyampaikan SPT Tahunan Badan.

q Apabila parpol berhubungan dengan Perusahaan yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal pengadaan barang atau alat-alat sudah tentu punya kewajiban untuk melunasi PPN atau PPn BM atas BKP/JKP yang diterima.

q Kewajiban membayar PBB yang merupakan kewajiban pajak obyektif, maka setiap parpol sudah pasti mempunyai kewajiban untuk itu, bila parpol menguasai/ memiliki/menggunakan Tanah dan atau Bangunan.

q BPHTB juga merupakan kewajiban pajak yang harus dilaksanakan oleh parpol bila melakukan transaksi menjual atau membeli tanah dan atau bangunan.

Kewajiban-kewajiban parpol di atas memperjelas fakta bahwa tanggungjawab partai tidak sebatas tanggungjawab parpol dengan pemilihnya, tetapi juga tanggung jawab parpol dengan institusi perpajakan. Apapun alasannya partai politik hendaknya pula memainkan peran pelopor dalam upaya memberikan pelaporan kekayaan partai secara bersih dan transparan. Parpol harus berani membersihkan diri dari segala bentuk praktek manipulatif meskipun hal tersebut bakal banyak memperoleh tentangan dari segala penjuru khususnya dari pihak-pihak yang terlanjur memperoleh banyak previlise.

Potensi Pajak Partai Politik

Sekalipun Pemilu 5 April 2004 yang lalu diikuti 24 partai politik ternyata hanya 16 partai politik yang berhak menempatkan wakilnya di DPR, sementara sisanya harus puas hanya sebagai penggembira hajatan politik lima tahunan tersebut. Berikut adalah tabulasi partai politik yang memperoleh suara di DPR RI.

No.

Nama Partai Politik

Jumlah Kursi

1.

Partai Golkar

127

2.

PDI-P

109

3.

PPP

57

4.

Partai Demokrat

56

5.

PAN

53

6.

PKB

52

7.

PKS

45

8.

PBR

14

9.

PDS

13

10.

PBB

11

11.

PPDK

4

12.

Partai Pelopor

3

13.

PKPB

2

14.

PKPI

1

15.

PPDI

1

16.

PNI Marhainisme

1

17

Jumlah

550

Jumlah suara pada dasarnya juga mencerminkan jumlah uang yang masuk ke kas partai. Sebab negara akan memberi sumbangan ke masing-masing partai berdasarkan jumlah suara atau pemilih yang berhasil dikumpulkan oleh partai kali seribu rupiah. Itu berarti jika Partai Golkar bisa mengumpulkan lebih dari 20 juta pemilih maka sumbangan anggaran negara yang masuk ke kas partai tersebut juga akan lebih dari 20 milyar rupiah. Sebaliknya semakin kecil suara yang didulang dalam pemilu, maka sumbangan uang pembinaan dari negara pun akan kecil diterima oleh partai.

Terlepas dari besar kecilnya pendapatan partai dari sektor penerimaan sumbangan APBN, kantor perpajakan tetap harus mencermati bahwa partai politik pun adalah sebuah institusi yang potensial dan prospektif dikenakan wajib pajak. Pemungutan pajak jangan hanya semata-mata dilihat dari besar kecilnya jumlah uang yang masuk, namun patut diperhatikan pula dimensi kedisiplinan, ketaatan dan kekonsistenan wajib pajak terhadap kewajiban pajak yang menjadi tanggungjawabnya. Terbangunnya relasi yang baik antara subyek pajak dengan kantor perpajakan selain penting, juga menstimulasi adanya interaksi yang simbiosis mutualisma.

Melalui interaksi yang saling membutuhkan tersebut, lama-kelamaan citra negatif kantor pajak sebagai agen pemungut cukai, pemalak kekayaan orang dan sebisa mungkin dihindari akan terkikis. Masih banyaknya subyek pajak yang terlibat transaksi manipulatif pajak dengan oknum-oknum perpajakan harus lekas dihentikan. Masih kokoh berakar bahwa membayar pajak merupakan kewajiban instruksional dan bukannya manifestasi tanggungjawab warga negara yang taat.

Itu sebabnya menumbuhkan kesadaran pajak bukan pekerjaan sesaat, tetapi proyek besar yang membutuhkan kebersamaan. Selain pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak dituntut membuat regulasi yang pro pajak, juga harus bisa mendorong terciptanya atmosphere bahwa mekanisme dan alur kerja pajak sudah berjalan secara baik, transparan dan akuntabel.

Berkembangnya pemikiran bahwa parpol bukanlah lembaga yang tersentuh wajib pajak harus pula dipahami dalam konteks ini. Tidak hanya parpol memang, banyak lembaga, badan atau perorangan yang berusaha menghindari pajak bukan karena tidak mau, tetapi kerap mempertanyakan kemana dan untuk apa pajak yang telah dipungut tersebut. Jalur formalnya memang ke kas negara. Setelah di sana kemudian kembali ke pos-pos departemen dalam bentuk pembiayaan DIP, lalu dikorupsi itulah yang membuat skeptis masyarakat mengisi secara jujur SPT Tahunannya. Maka terbangunnya relasi yang baik antara subyek pajak dan KPP selain perlu juga penting untuk menjaga saling kepercayaan guna mencegah ‘potential loss’ pajak.

Eksistensi Partai Politik dan Kesadaran Pajak

Jika mengacu pada UU No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan serta Surat Edaran No. SE-26/PJ.42/1999 tentang Perlakuan Pajak Bagi Partai Politik maka jelas di sana diatur bagaimana posisi partai politik tersebut. Partai politik ditempatkan sebagai sebuah subyek pajak dengan segala konsekuensinya. Hanya saja aturan tersebut harus juga memperhatikan bagaimana eksistensi partai politik tersebut. Kendatipun aturan tetap aturan namun implementasinyapun harus fleksibel.

Berbeda dengan perusahaan komersial bahwa maju tidaknya usaha ditentukan tingkat akumulasi keuntungan yang bisa dihimpun, partai politik justru mengandalkan perolehan suara pemilih. Survival partai politik amat tergantung seberapa banyak rakyat mempercayakan pilihannya kepada partai politik tersebut. Bahkan jika tidak bisa melewati ketentuan dari UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 9 tentang batas minimal (electoral threshold) sebesar 3 % maka nasib parpol tersebut pastilah tamat.

Nasib buruk parpol tersebut juga berimplikasi terhadap eksistensinya sebagai subyek pajak. KPP jelas tidak mungkin memperhitungkan sebuah subyek pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak. Ironisnya berdasarkan hasil pemilu legislatif 5 April 2004 lalu, harus ada sekurangnya 8 parpol yang dihapus bukukan jika aktivitas kepartaian tidak berdenyut lagi. Tidak mengherankan bila berkembang persepsi bahwa semakin baik kehidupan demokrasi semakin kondusif pula terhadap pungutan pajak yang dikumpulkan.. Itu berarti terbukanya ruang demokrasi yang baik berpotensi mendorong pelaporan pajak yang jujur dan adil.

Subyek pajak termasuk partai politik, pasti mengisi form SPT-nya dengan benar dan obyektif karena tahu bahwa uang pajak yang dikumpulkan digunakan secara tepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk misi seperti ini partai politik bisa memainkan peran yang sangat besar. Terlebih bagi parpol yang incumbent (memerintah). Maka kesempatan untuk menstimulasi peningkatan kesadaran wajib pajak terbuka luas. Bahkan sekarang sedang dibahas RUU Pajak yang baru dan diharapkan sudah bisa diundangkan paling lambat 1 Januari 2006 (Kompas, 24-8-2005)

Indonesia sebetulnya sangat potensial menjadi negara mandiri dan bebas utang jika pada diri seluruh rakyat telah bersemai benih kesadaran pajak. Sebelum menjadi kesadaran berpajak yang partisipatoris, pemerintah harus mengambil langkah terobosan melalui perundangan dan perilaku birokrasi yang patut diteladani. Jangan sampai moto, orang bijak taat pajak menjadi bumerang. Rakyat disuruh taat pajak, justru banyak perilaku koruptif, penyalahgunaan wewenang (abuse of power) merajalela dimana-mana termasuk di instansi perpajakan yang terkenal dengan sebutan ‘wilayah basah’. Keteladanan menjadi kata kunci agar kampanye sadar pajak membumi.

Ditemukannya banyak manipulasi pajak serta laporan fiktif badan usaha adalah cermin retak tumpulnya penegakan keadilan. Kalangan aktivis parpol harus menjadi ujung tombak agar praktek-praktek pembusukan internal birokrasi disudahi. Tidak mudah memang. Tapi harus ada upaya nyata sekalipun kecil hasilnya. Citra diri parpol yang bersih sebetulnya adalah ‘raw material’ terselenggaranya pemerintahan yang bersih pula. Tidak mungkin membangun sebuah tatanan negara yang demokratis dan berkeadilan tinggi bila pasokan para calon pejabat publiknya bermental permisif dan koruptif. Perilaku adalah pantulan paling nyata dari kata hati. Jika hati bersih, tindakan politik apapun termasuk dalam hal mengisi kewajiban pajaknya juga bersih dan jujur.

Penutup

Partai politik sebagai subyek pajak tidak bisa menghindarkan diri dari kewajiban-kewajiban pajaknya. Sekalipun partai politik tersebut memegang tampuk kekuasaan tetap tanggungjawab membayar pajak baik selaku institusi maupun pelaksana kegiatan parpol tetap harus dijalankan. Instansi perpajakan harus mampu membuat terobosan baru agar partai politik selain memiliki kesadaran pajak juga terdorong menjadi pelopor subyek pajak yang patuh.

Timbul tenggelamnya partai politik dalam pentas panggung politik seiring dengan besar kecilnya jumlah suara yang diperoleh berimplikasi terhadap tingkat konsistensi parpol tersebut sebagai subyek pajak. Itu sebabnya memperlakukan partai politik berkait dengan kewajiban pajak harus lebih cermat.